Apa yang Dimaksud Dengan Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah ?
Indonesia merupakan negara yang penduduknya mayoritas beragama muslim, sudah sepatutnya segala bentuk aturan yang ada sejalan dengan syariat islam, begitu juga dengan sistem perbankan. Beruntungnya lembaga keuangan di indonesia sudah menghadirkan solusi untuk sistem keuangannya yaitu perbankan syariah. Dari namanya saja sudah menjelaskan bahwa perbankan syariah merupakan perbankan yang menerapkan sistem syariah atau islami. Sama seperti perbankan konvensional, perbankan syariah juga menghadirkan banyak produk-produk pembiayaan, salah satunya musyarakah. Dalam perbankan syariah nasabah diberikan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, salah satu contohnya ketika nasabah ingin menjalankan suatu usaha, namun modal yang dimiliki si nasabah belum mencukupi untuk membuka usaha tersebut maka pihak bank syariah akan menawarkan produk pembiayaan musyarakah.
Musyarakah adalah akad kerjasama yang
terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan
modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah
pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan awal, sedangkan untuk kerugian dibagi berdasar pada
jumlah modal yang di setorkan. Musyarakah itu sendiri
terdapat dua jenis, yang pertama musyarakah permanen, dalam musyarakah permanen
Bagian modal tiap mitra
ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga habis masa akad
tersebut sedangkan, pada musyarakah turunan (mutanaqishah) jumlah modal bank secara berangsur-angsur menurun karena dibeli
oleh mitra musyarakah. Musyarakah mutanaqisha (diminishing partnership) adalah bentuk kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana
kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak
yang lain bertambah hak kepemilikannya.
Jenis mitra yang ada dalam musyarakah itu sendiri terbagai menjadi 2, yaitu aktif dan pasif. Mitra aktif adalah Mitra yang mengelola Usaha Musyarakah Baik Mengelola Sendiri atau menunjuk orang lain atas nama mitra tersebut Dan harus membuat catatan akuntansi terpisah untuk usaha tersebut sedangkan mitra pasif adalah Mitra yang hanya memberi modal namun tidak ikut untuk mengelola usaha musyarakah. Gambaran umum sistem musyarakah adalah sebagai berikut : ketika nasabah yang ingin membangun sebuah usaha namun hanya memiliki dana 40% dan merasa kekurangan modal lalu mendatangi sebuah lembaga keuangan syariah dan pihak bank bersedia membantu nasabah dengan menggunakan produk pembiayaan musyarakah dimana pihak bank menyediakan dana 60% dimana kedua belah pihak tersebut bekerja sama dan sama-sama menyetorkan modalnya untuk membangun sebuah usaha, dan untuk keuntungannya di sepakati di awal, dan sedangkan untuk kerugian di tanggung sesuai jumlah modal yang disetorkan masing-masing pihak. Dengan pembiayaan musyarakah ini mengajarkan kita bahwa keuntungan dan kerugian yang kita dapatkan akan sesuai dengan modal yang kita keluarkan, ketika mengeluarkan modal dengan jumlah nominal yang terbilang banyak atau jumlah persen yang lebih maka keuntungan yang di dapatkan akan lebih besar juga dan kerugian yang ditanggung juga akan lebih besar, begitu juga dengan sebaliknya.
Bukankah sistem pembiayaan dengan produk
musyarakah ini bisa menjadi solusi ketika para nasabah yang memiliki keahlian
dan ingin membangun sebuah usaha namun terkendala dengan modal. Dengan
menggunakan produk pembiayaan musyarakah ini selain nasabah mendapatkan
pembiayaan berupa dana, nasabah juga bisa belajar untuk bekerja sama dengan
partnernya dalam berbisnis serta berinvestasi. Kita sebagai masyarakat muslim
sudah seharusnya mendukung sistem yang menggunakan prinsip syariah dan
produk-produk yang berbasis syariah.
Oleh : Windi Juni Alma
Instansi : STEI SEBI Depok
0 Response to " Apa yang Dimaksud Dengan Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah ? "
Post a comment
1. Wajib berkomentar dengan bahasa yang Sopan;
2. Berkomentar dengan maksud jualan dan/atau ob*t-ob*tan tidak akan disetujui;
3. Dilarang menyebarkan link atau tautan dalam bentuk apapun;
4. Lain-lain yang dianggap melanggar.